Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dalam rukun Islam yang keempat, dikatakan bahwa setiap umat Islam wajib hukumnya menyisihkan sebagian harta bendanya untuk dizakatkan kepada orang-orang yang kurang mampu sesuai dengan ketentuan atau syarak yang berlaku dan diajarkan oleh Rasul serta para ulama setelahnya. Ada dua jenis zakat dalam agama Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Yang membedakan antara zakat fitrah dan zakat maal adalah waktu pelaksanaan dibayarkannya serta siapa saja yang wajib membayarnya.
Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dibayarkan oleh setiap umat Islam baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang tua yang mampu. Sedangkan zakat maal adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh sebagian umat Islam yang hartanya sudah mencapai nishab atau standart terendah yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam.
Salah satu zakat yang tidak boleh dilupakan ketika bulan ramadhan datang adalah zakat fitrah. Zakat yang dibayarakan sekali dalam satu tahun (menjelang hari raya idul fitri) biasanya diserahkan kepada petugas zakat atau yang dikenal dengan amil zakat, sedangkan orang yang menitipkan zakat disebut dengan muzakki dan orang yang nantinya menerima zakat disebut dengan mustahik.
Ketentuan melaksanakan zakat fitrah yang harus Anda ketahui
Sebelum membayarkan zakat fitrah, ada beberapa hal yang harus diketahui. Diantaranya adalah niat zakat, tata cara zakat fitrah serta berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Zakat fitrah ini hukumnya wajib ditunaikan guna membersihkan diri dan harta yang kita miliki. Dalam pelaksanaannya, seorang muzakki wajib melafalkan niat sebagai berikut.
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa’an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala“
Niat diatas memiliki arti “saya berniat mengeluarkan zakat atas diri saya serta atas sekalian yang saya berikan nafkah atas mereka secara syariat, fardhu karena Allah ta’ala”.
Pertugas yang menyalurkan zakat juga disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat dengan do’a-do’a yang baik supaya semuanya mendapatkan keberkahan dari Allah. Ketentuan zakat fitrah yang lain adalah mengenai jumlah yang harus dikeluarkan, ketentuan per orangnya adalah senilai dengan 2,5kg atau 3,5 liter beras. Jika tidak sempat membeli beras untuk zakat, seorang muzakki bisa mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai dengan harga beras yang sering dimakan setiap hari.
Untuk mengingatkan dan mempermudah umat Islam yang ada di seluruh penjuru Nusantara, kini kitabisa hadir dengan layanan bayar zakat fitrah online yang bisa Anda lakukan darimana saja dan kapan saja dengan beragam pilihan metode pembayaran, lembaga serta daerah tujuan zakat. Selain itu kitabisa juga memberikan transparansi laporan zakat yang Anda bayarkan.
Zakat maal, siapa saja yang harus bayar dan berapa nisabnya?
Zakat maal adalah zakat yang harus dikeluarkan dari segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak melanggar/bertentangan dengan ketentuan agama.
Syarat kekayaan yang wajib kena zakat maal
Milik secara penuh, artinya harta dalam kontrol dan kekuasaan scara penuh serta bisa diambil manfaatnya secara penuh. Kemudian berkembang, artinya harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah jika diusahakan. Cukup nishab, artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu dan sesuai dengan ketentuan syara’. Berikutnya lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang dan telah berlalu selama 1 tahun.
Sebagai contoh, zakat maal dari simpanan berupa emas, uang, surat berharga, aset perdagangan, penghasilan profesi, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan masih banyak lagi lainnya.
Sesuatu bisa dikatakan sebagai harta (mal) apabila telah memenuhi 2 syarat, pertama dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai. Yang kedua bisa diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya, misal mobil rumah, ternak, uang, emas, hasil pertanian, perak dan lain-lain.
Untuk lebih jelasnya, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqh uz-Zakah, menjelaskan beberapa hal yang ada ketentuan zakat maal nya;
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen
Mau bayar zakat dengan mudah klik: Bayar Zakat Mudah / Bayar Zakat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

