CARA MENGHITUNG ZAKAT
Bagi kamu yang ingin menunaikan kewajiban zakat mal, berikut ini cara menghitung zakat mal yang harus kamu ketahui.
Membayar zakat merupakan salah satu dari lima kewajiban utama umat Muslim yang wajib ditunaikan. Banyak orang memanfaatkan kedatangan bulan Ramadan untuk menunaikan kewajiban membayar zakat tersebut.
Zakat adalah persyaratan dari Allah SWT kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.
Ada 2 jenis zakat yang biasa dibayar pada bulan Ramadan. Yaitu, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam dan zakat mal atau zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib zakat.
Dalam artikel ini kami akan membahas cara menghitung zakat mal yang tepat. Perlu diketahui bahwa, Allah SWT mewajibkan kita untuk mengeluarkan zakat mal apabila syarat wajibnya telah terpenuhi.
Zakat mal merupakan suatu perintah untuk memberikan sebagaian harta yang dimiliki kepada golongan yang berhak menerimanya. Golongan tersebut antara lain: Fakir miskin, Riqab (budak), Gharim (orang yang terlilit hutang), Mualaf, Fisabilillah, Ibnu sabil atau musafir, dan Amil.
Menurut bahasa, kata “mâl” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mâl adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.
Zakat mal pada dasarnya terdiri dari berbagai macam jenis zakat. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda-beda.
Di Indonesia, zakat mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas dan perak. Berikut adalah cara menghitung zakat mal yang tepat.
Contoh Harta yang Wajib Dibayarkan Zakatnya
Beberapa contoh harta yang bisa dibayarkan zakat maalnya setelah mencapai nishab dan haul adalah:
Penghasilan dari profesi atau gaji Simpanan emas, perak, uang, harta perniagaan, ternak, tanaman & buah-buahan Hasil pertambangan dan barang temuan Aset tidak bergerak (contoh: tanah & gedung yang disewakan);
Semua bisa kamu bayarkan lewat Zakat Online Atau Kunjungi juga Zakat Online
