SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH
SIAPA YANG
BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH
Pertama :
Kalangan Hambali
dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai
dengan khitab hadits yang telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki – laki,
sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang
yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab :
kewajiban itu atas ayahnya.
Kedua :
Jika si anak
memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab
atas dirinya sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah,
maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi
memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm
adhzahiri.
Ketiga :
Yang berhak
mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggungjawab dalam memberi nafkah
atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang
dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein.
Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan
terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah
kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam
Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang memelihara
dan memberi nafkah padanya.
Keempat :
Yang
bertanggungjawab atas aqiqah seorang anak, bukan ayah, bukan ibu dan bukan
orang yang memberi nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu
yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di
hadits – hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “ yang jelas bahwa
kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah – sah
saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak
saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan
Syaukani.
Dari berbagai macam
pendapat diatas, kita dapat menarik kesimpulan tidak ada pendapat yang sepakat
ditentukan oleh ulama mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam hal
mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut kami, yang berhak pertama kali adalah
sang ayah, kemudian wali atau orang yang mengasuhnya, kemudian jika ada dari
sanak saudaranya yang ingin mengaqiqahkannya maka itu juga diperbolehkan.
Kunjungi link berikut : Aqiqah sukabumi

