Pengertian Aqiqah dan Hukum Melaksanakan Aqiqah

 




Ubaid Ashmu’i dan Zamakhsyari mengungkapkan bahwa menurut bahasa, aqiqah artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Sedangkan menurut Al-Khathabi, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu faris juga menyatakan bahwa aqiqah adalah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.

Adapun dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah, antara lain adalah hadits yang dikeluarkan Al-Bazzar dari Atta’, dari Ibnu Abbas secara marfu’ :

“Bagi seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan anak perempuan seekor”.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi Saw untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama dan menyembelih hewan.

 

Belum pernah diaqiqah, padahal sudah baligh

Bagaimana hukumnya seseorang yang sudah besar tapi belum pernah diaqiqahkan oleh orang tuanya. Apakah dia masih harus aqiqah walau orang tuanya sudah meninggal ? Lalu bolehkan melaksanaan aqiqah sendiri?

Dalam permasalahan ini, ulama terbagi kepada dua pendapat :
Pertama :
          Disunahkan bagi mereka yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya, untuk melaksanakan aqiqah sendiri. Sebagaimana pendapat Atho’ , Hasan, Muhammad bin Sirin, dan sebagian kalangan Syafi’i. Mereka menjadikan hadits yang menjelaskan bahwa nabi saw pernah melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri sebagimana termaktub dalam kitab I'anathutholibin (Syarah dan kitab Fathul Mu'in Jus 2 Halaman 336) Bahawa Rasulullah Muhammad SAW melaksanakan Aqiqah untuk dirinnya sendiri sesudah beliau diangkat menjadi nabi (usia 40 tahun)
 
Kedua :
         Tidak diwajibkan pada seorang anak yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya untuk melakukan aqiqah sendiri. Karena aqiqah pada asalnya disyariatkan kepada orang tua atau wali yang memeliharanya. Maka tidak ada perintah untuk melakukannya sendiri. Pendapat ini yang dijadikan landasan kalangan Syafi’i dan Ahmad bin Hambal.

Setelah jelas dua pendapat diatas, dan lemahnya dalil yang dijadikan landasan pendapat pertama. Terdapat beberapa keterangan dari para ulama terdahulu yang menjelaskan bahwa mereka melakukan aqiqah secara sendiri. Seperti keterangan yang didapatkan dari Imam Hasan al Bashri : “ jika belum sempat diaqiqahkan, maka lakukanlah aqiqah sendiri bagi anak laki – laki “. Sebagaimana ungkapan Muhammad bin Sirin : “ aku melakukan aqiqahqu sendiri dengan seekor kambing “.

         Dari keterangan berikut dapat disimpulkan bahwa ulama tidak melarang untuk melakukannya secara sendiri. Maka bagi yang belum sempat diaqiqahkan oleh kedua orangtuanya, tidak mengapa jika ingin melakukannya sendiri. Sebagaimana tidak ada larangan untuk tidak melaksanakannya.


Klik Aqiqah Jogja Murah

 





 

Postingan populer dari blog ini

Paket Aqiqah Ponorogo

Aqiqah Danurejan Jogja

Aqiqah Curug Bogor