Pengertian Aqiqah dan Hukum Melaksanakan Aqiqah
Ubaid Ashmu’i dan Zamakhsyari mengungkapkan bahwa menurut bahasa,
aqiqah artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Sedangkan
menurut Al-Khathabi, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk
kepentingan bayi. Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong dan
dibelah-belah. Ibnu faris juga menyatakan bahwa aqiqah adalah kambing yang
disembelih dan rambut bayi yang dicukur.
Adapun dalil yang menyatakan
bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah, antara lain adalah hadits
yang dikeluarkan Al-Bazzar dari Atta’, dari Ibnu Abbas secara marfu’ :
“Bagi seorang anak laki-laki dua
ekor aqiqah dan anak perempuan seekor”.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi
Saw untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi
nama dan menyembelih hewan.
Belum pernah diaqiqah,
padahal sudah baligh
Bagaimana hukumnya seseorang yang sudah besar tapi belum pernah
diaqiqahkan oleh orang tuanya. Apakah dia masih harus aqiqah walau orang tuanya
sudah meninggal ? Lalu bolehkan melaksanaan aqiqah sendiri?
Dalam permasalahan ini, ulama terbagi kepada dua pendapat :
Pertama :
Disunahkan bagi
mereka yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya, untuk melaksanakan
aqiqah sendiri. Sebagaimana pendapat Atho’ , Hasan, Muhammad bin Sirin, dan
sebagian kalangan Syafi’i. Mereka menjadikan hadits yang menjelaskan bahwa nabi
saw pernah melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri sebagimana termaktub dalam
kitab I'anathutholibin (Syarah dan kitab Fathul Mu'in Jus 2 Halaman 336) Bahawa
Rasulullah Muhammad SAW melaksanakan Aqiqah untuk dirinnya sendiri sesudah
beliau diangkat menjadi nabi (usia 40 tahun)
Kedua :
Tidak diwajibkan pada
seorang anak yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya untuk melakukan
aqiqah sendiri. Karena aqiqah pada asalnya disyariatkan kepada orang tua atau
wali yang memeliharanya. Maka tidak ada perintah untuk melakukannya sendiri.
Pendapat ini yang dijadikan landasan kalangan Syafi’i dan Ahmad bin Hambal.
Setelah jelas dua pendapat diatas, dan lemahnya dalil yang dijadikan landasan
pendapat pertama. Terdapat beberapa keterangan dari para ulama terdahulu yang
menjelaskan bahwa mereka melakukan aqiqah secara sendiri. Seperti keterangan
yang didapatkan dari Imam Hasan al Bashri : “ jika belum sempat diaqiqahkan,
maka lakukanlah aqiqah sendiri bagi anak laki – laki “. Sebagaimana ungkapan
Muhammad bin Sirin : “ aku melakukan aqiqahqu sendiri dengan seekor kambing “.
Dari keterangan berikut
dapat disimpulkan bahwa ulama tidak melarang untuk melakukannya secara sendiri.
Maka bagi yang belum sempat diaqiqahkan oleh kedua orangtuanya, tidak mengapa
jika ingin melakukannya sendiri. Sebagaimana tidak ada larangan untuk tidak
melaksanakannya.
Klik Aqiqah Jogja Murah

