Tentang Aqiqah
Pengertian
Aqiqah
Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, aqiqah yaitu sembelihan
dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai ungkapan rasa syukur atas
nikmat diberi anak yg dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran si bayi. Untuk
bayi laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan 1 ekor kambing.
Hukum Aqiqah
Para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sebagian
ada yang mewajibkannya namun mayoritas mengatakan sunnah.
a. Pihak yang Mewajibkan Aqiqah,
antara lain:
Syaikh Abdul ‘Azhim Al Badawi Rahimahullah dalam
kitab Al-Wajiiz menyatakan
bahwa ‘aqiqah adalah suatu kewajiban atas orangtua.
Dari Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu’anhu,
ia bertutur:
“Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda,”Bersama seorang anak itu ada
‘aqiqahnya. Karena itu alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan
darinya.” (Shahih Ibnu Majah no:2562u Fathul
Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma’bud VIII:41
no:2822u Tirmidzi III:
35 no:1551 dan Nasa’i VII:164)
b. Pihak yang Menyatakan Aqiqah itu Sunnah,
antara lain:
– Syaikh Utsaimin Rahimahullah :
‘Aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yg amat dianjurkan). Bagi orang yg
tidak mampu melakukannya maka gugur kewajiban (sunnah) ini darinya.
– Imam Ahmad Rahimahullah berkata
‘Aqiqah merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau telah melakukannya untuk Hasan dan Hushain. Para sahabat beliau juga
melakukannya. Dan Dari Hasan bin Samurah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi
wasallam bersabda,
“Semua anak
yg lahir tergadaikan dengan ‘aqiqahnya.” (HR
Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i).
Sehingga tidak patut, jika seorang bapak tidak melakukan
‘aqiqah untuk anaknya. (Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih
Fauzan (3/194)).
Waktu Aqiqah
Disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran jika
terlewatkan maka pada hari ke empat belas kemudian jika terlewatkan lagi maka
hari ke duapuluh satu.
Dari Burairah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam,
beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau
ke 21.” (Shahihul
Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303).
Namun ada sebagian ulama di antaranya Syaikh Shalih Al
Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bolehnya melakukan ‘aqiqah selain
waktu di atas tanpa batasan sehingga berdasarkan pendapat ini, maka orangtua
yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah
mampu.
Jumlah Kambing
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia
berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah
menyuruh kami memotong aqiqah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan sesekor
kambing untuk anak perempuan.” (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu
Majah II:1056 no:1163u Tirmidzi III:35
no:1549)
Terdapat Keringanan
Menurut Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah bahwa
disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki tapi jika
tidak mampu maka insya Allah cukup dengan seekor kambing untuk anak laki-laki.
Bisa juga dengan cara penyembelihan yang tidak bersamaan, misalnya yang seekor
disembelih setelah 1 pekan, sementara yang seekor lagi setelah 2 pekan. (Aktsar
min Alf Jawab lil Mar’ah)
Jenis Kambing
Para Ulama menyatakan bahwa kambing ‘aqiqah sama dengan
kambing qurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi
mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan/ betina. (Syaikh Utsaimin dalam Syarah
Nadzmu Waraqatu hlm 89-90).
Dengan demikian sah bila seseorang menyembelih kambing
betina dalam qurban dan ‘aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan oleh
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ialah
kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam
Siapa yang Membiayai ‘Aqiqah ?
Anak memang tanggung jawab orangtua, dengan begitu
berarti ‘aqiqah seorang anak juga termasuk tanggungjawab orangtua. Namun boleh
jika ‘aqiqah dibiayai oleh selain orangtua. Sebagaimana pendapat syaikh Ibnu
Jibrin Rahimahullah,
“Jika si anak di ‘aqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka
ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai
sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
‘Aqiqah dibagikan
kepada siapa saja?
Menurut syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah: Disunnahkan
untuk dimakan 1/3nya, dihadiahkan 1/3nya kepada sahabatnya (teman-teman
orangtuanya) dan disedekahkan 1/3nya kepada kaum muslimin. Namun boleh juga
mengundang teman-teman dan kerabat untuk menghidangkannya atau disedekahkan
semuanya.( Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
Apakah untuk Janin Prematur tetap diadakan ‘Aqiqah?
Menurut syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah: Bila
janin terlahir setelah 4 bulan maka hukumnya sebagaimana bayi hidup maupun
mati. Karena jika telah sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan. Jika terlahir
setelah itu, maka dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan
kaum muslimin, dinamai serta di’aqiqahi.
Jika terlahir sebelum ditiupkan roh (kandungannya berumur
di bawah empat bulan, ed) maka menurut Al-Lajnah ad Da’imah adalah
tidak ada ‘aqiqah baginya walaupun telah tampak sebagai laki-laki atau
perempuan.
Baca selengkapnya : Aqiqah Jogja 2020

